Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Novel Baswedan, ke tahap penyidikan. Namun, status Novel dalam kasus ini belum menjadi tersangka.
"Novel masih jadi saksi terlapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (31/8/2017).
Kasus ini diusut setelah polisi mendapat laporan yang dibuat Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.
Baca Juga: Jokowi-JK Kurban Sapi Ongole, Ini Bedanya
Argo mengatakan, Aris melaporkan Novel karena merasa tersinggung terhadap perkataan rekan sekerjanya itu yang dituangkan dalam surat elektronik.
Namun, Argo belum bisa menjelaskan secara rinci kata-kata Novel yang dirasa Aris masuk kategori pencemaran nama baik.
"Ya intinya dia merasa terhina dengan kata-kata terlapor di suatu media sosial. Kata-katanya saya tak hafal," kata Argo.
Peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Bahkan, polisi sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus Novel ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa Aris sebagai saksi pelapor.
Baca Juga: Kecewa, Gloria Tetap Terima Penolakan MK soal Dwi-Kewarganegaraan