Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi gugatan atas Pasal 41 Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaan Republik Indonesia, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Gugatan yang bernomor registrasi perkara nomor 80/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan Ibunda Gloria Natapradja Hamel, Ira Hartini Natapradja Hamel.
Ira mengakui menerima putusan MK tersebut. Ia mengatakan, putusan itu adalah yang terbaik untuk anaknya.
Baca Juga: Dilaporkan Dirdik KPK, Novel Baswedan Segera Diperiksa Polisi
"Pertimbangan MK yang terbaik. Mereka yang lebih mengetahui letak salahnya, yang terbaiklah ini," ujar Ira seusai mengikuti sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Meski gugatan terkait UU Kewarganegaraan ditolak, ia berharap ada alternatif untuk putrinya untuk menjadi warga negara Indonesia dalam bentuk naturalisasi.
"Masih ada jalan lain. Kalau untuk Gloria sendiri tidak terlalu sulit untuk naturalisasi, yang sudah dijanjikan presiden," kata Ira.
Ira mengatakan, uji materi yang diajukan tidak hanya untuk Gloria, namun untuk anak-anak lainnya yang memiliki status kewarganegaraan ganda seperti Gloria.
"Yang kami pikirkan adalah anak-anak yang tidak punya kapasitas seperti Gloria. Ini yang saya sedih sebenarnya. Tapi itu yang terbaik, kami coba hargai keputusan apapun, walaupun itu tidak menyenangkan dan mengecewakan," tuturnya.
Baca Juga: Novel Baswedan Dilaporkan Direktur Penyidik KPK ke Polisi
Ia memahami MK memiliki pertimbangan dalam membuat keputusan, tidak semata-mata karena kewarganegaraan ganda Gloria.