Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan, segera memanggil penyidik senior KPK Novel Basweda untuk diperiksa sebagai terlapor.
Novel dilaporkan kompatriotnya, Direktur Penyidik KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman, atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Novel akan dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi ahli.
"Nanti (Novel kami periksa). Pemeriksaan saksi ahli dulu," kata Argo, Kamis (31/8/2017).
Baca Juga: Novel Baswedan Dilaporkan Direktur Penyidik KPK ke Polisi
Argo belum bisa menjelaskan proses pemeriksaan Novel yang kini masih menjalani perawatan medis di Singapura, karena diteror penyiraman air keras oleh pelaku misterius.
Namun, Argo mengungkapkan polisi sudah memeriksa dan mendapatkan keterangan dari Aris sebagai pihak pelapor.
"Kami step by step (bertahap). Kan mesti periksa pelapor (Aris) dulu, baru kemarin kami periksa pelapor. Nanti perkembangannya saya kasih tahu," janjinya.
Novel dilaporkan Aris Budiman terkait tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan Aris secara resmi baru diterima polisi pada 21 Agustus 2017.
Laporan itu dibuat karena Aris merasa tersinggung dengan isi surat elektronik yang dikirimkan Novel.
Baca Juga: Jokowi: Jangan Takut! Bilang Saja, Mana yang Mau Saya Gebuk
Setalah menindaklanjuti laporan tersebut, polisi telah melakukan gelar perkara dan telah meningkatkan kasus Novel ke tahap penyidikan.