Novel Baswedan Dilaporkan Direktur Penyidik KPK ke Polisi

Kamis, 31 Agustus 2017 | 13:18 WIB
Novel Baswedan Dilaporkan Direktur Penyidik KPK ke Polisi
Novel Baswedan (capture @Dahnilanza)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang menelurusi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Novel Baswedan. Kasus ini dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.

"Dia kan laporan tertulis ke Polda tanggal 13 Agustus (2017). Kirim surat dia (Aris) , merasa nama baiknya dicemarkan. Kemudian, tanggal 21 Agustus, dia membuat laporan polisi (secara resmi)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (31/8/2017).

Namun, Argo belum bisa menjelaskan secara terperinci perihal laporan Aris. Dia hanya mengatakan Aris merasa tersinggung atas surat elektronik yang dikirim Novel.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Takut! Bilang Saja, Mana yang Mau Saya Gebuk

"Laporannya terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Soal Perkataan terlapor yang dipersoalan, nanti saya cek kembali. Dia (Aris) merasa terhina," terangnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu juga mengungkapkan, penyidik telah memeriksa Aris perihal kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Novel.

"Kemarin (Rabu; 30/8) sudah diperiksa," tukasnya.

Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.

Polisi, kata dia, juga sudah melakukan gelar perkara terkait laporan Aris tersebut dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Gloria soal Dwi-kewarganegaraan

Bahkan, polisi sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus Novel ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI