Eggy Sudjana Dilaporkan TNI ke Polisi

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 31 Agustus 2017 | 12:18 WIB
Eggy Sudjana Dilaporkan TNI ke Polisi
Eggy Sudjana memberi klarifikasi soal jabatan Dewan Penasihat Saracen di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim bantuan kuasa hukum Kodam V/Brawijaya melaporkan pengacara Eggy Sudjana ke Polres Tulungagung, Jawa Timur. Eggy dilaporkan atas tuduhan menggunakan dokumen palsu dalam kasus gugatan eks-lahan perkebunan Kaligentong, secara sengaja dan terencana.

Selain Eggy Sudjana yang menjadi kuasa hukum penggugat, pihak Bakumdam TNI juga melaporkan perwakilan kelompok warga penggugat bernama Sutrisno dengan tuduhan sebagai biang pemalsu dokumen. Mereka dilaporkan ke polisi pada Rabu (30/8/2017).

"Kami mencurigai ada dokumen fiktif digunakan dalam pengajuan gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tulungagung," kata Tim Bakumdam Mayor (Chk) Syamsoel Hoeda dikonfirmasi usai menyerahkan dokumen pelaporan di Polres Tulungagung, seperti dilansir Antara.

Ia mengungkapkan, kecurigaan adanya dokumen palsu atau fiktif diketahui saat proses persidangan yang berlangsung sebelumnnya.

Baca Juga: Jonru Bilang Orangtua Jokowi 'Tak Jelas', Ini Sikap Istana

Menurut Syamsoel Hoeda, dalam persidangan perdata tersebut pihaknya menemukan data fakta yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya adalah temuan pemalsuan dokumen.

Ia mencontohkan, temuan adanya dua nama warga yang tercantum ikut menggugat, namun ternyata sudah meninggal dunia pada 2015.

Padahal gugatan dibuat tahun 2016. "Anehnya kedua warga yang sudah almarhum tersebut ikut memberi surat kuasa, untuk menggugat TNI AD," ujarnya.

Selain itu, lanjut Syamsoel, ditemukan pula sejumlah warga yang merasa tidak pernah ikut menggugat namun nama-nama mereka dicatut sebagai bagian warga yang turut menggugat TNI.

"Ada 12 warga yang merasa tidak pernah ikut menggugat, namun dicatut sebagai pemberi kuasa kepada kuasa hukum warga," kata Syamsoel.

Baca Juga: Titah Raja Salman untuk Maria, Jemaah Tertua Asal Indonesia

Tim Bakumdam TNI lain, Taufan, menyatakan indikasi pemalsuan terlihat pada dokumen KTP dan surat kuasa penggugat atas nama Mika Purnamasari dan Sadeni yang telah meninggal pada 2015.

"Di situ ada perbedaan antara tanda-tangan di KTP dengan tanda-tangan di surat kuasa, yang satu menggunakan cap jempol dan satunya tanda tangan. Ini dua dokumen kok beda tanda tangan bagaimana ceritanya," jelasnya.

Tim bakumdam memastikan pengaduan atau pelaporan atas diri penggugat dan kuasa hukum penggugat atas nama Sutrisno dan Eggy Sudjana tersebut, telah mendapat persetujuan Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Kustanto Widatmoko.

Syamsoel mengatakan, Eggy Sudjana dan Sutrisno dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 tentang membuat surat palsu, serta ayat 2 tentang menggunakan surat palsu.

"Pasalnya 263 ayat satu tentang pemalsuan dokumen, dan 263 ayat dua karena menggunakan dokumen palsu," kata Syamsoel.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit SPKT Polres Tulungagung Ipda Agus Sunarno membenarkan laporan tersebut.

Menurutnya, saat ini anggotanya masih melakukan pendataan terkait berkas laporan. Setelah itu biasanya langsung diserahkan ke satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

"Ya benar ada laporan terkait pemalsuan dokumen, saat ini anggota masih melakukan pendataan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI