"Di situ ada perbedaan antara tanda-tangan di KTP dengan tanda-tangan di surat kuasa, yang satu menggunakan cap jempol dan satunya tanda tangan. Ini dua dokumen kok beda tanda tangan bagaimana ceritanya," jelasnya.
Tim bakumdam memastikan pengaduan atau pelaporan atas diri penggugat dan kuasa hukum penggugat atas nama Sutrisno dan Eggy Sudjana tersebut, telah mendapat persetujuan Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Kustanto Widatmoko.
Syamsoel mengatakan, Eggy Sudjana dan Sutrisno dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 tentang membuat surat palsu, serta ayat 2 tentang menggunakan surat palsu.
"Pasalnya 263 ayat satu tentang pemalsuan dokumen, dan 263 ayat dua karena menggunakan dokumen palsu," kata Syamsoel.
Baca Juga: Jonru Bilang Orangtua Jokowi 'Tak Jelas', Ini Sikap Istana
Dikonfirmasi terpisah, Kanit SPKT Polres Tulungagung Ipda Agus Sunarno membenarkan laporan tersebut.
Menurutnya, saat ini anggotanya masih melakukan pendataan terkait berkas laporan. Setelah itu biasanya langsung diserahkan ke satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.
"Ya benar ada laporan terkait pemalsuan dokumen, saat ini anggota masih melakukan pendataan," tuturnya.