Suara.com - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menganggap keterangan Wasekjen DPP Partai Golkar Angelina Sondakh (Angie) sumir dalam konteks hukum. Sebab, pernyataan Angie adalah mengutip keterangan orang lain.
"Tentu apa yang disampaikan Angie dalam konteks hukum sangat sumir karena apa yang disampaikan Angie didapatkan dari keterangan orang lain. dalam konteks hukum ini lah yang disebut testimoni. Keterangan saksi yang didasarkan pada saksi lain tentu tidak punya nilai pembuktian dalam konteks hukum," kata Didik di DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Dalam persidangan korupsi proyek Rumah Sakit Universitas Udaya dan Wisma Atlet, Angie mengatakan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat harus mengikuti perintah M Nazaruddin dalam penanganan sebuah proyek. Jika tidak, maka Nazaruddin bakal merotasi jabatan kader Partai Demokrat, bahkan melaporkan ke Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, saat itu, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Menurut Didik, pernyataan Angie ini tidak benar. Apalagi menggunakan nama Ibas untuk meligitimasi suatu niat jahat dan untuk berbuat penyimpangan.
"Untuk itu sekali kami sampaikan, pernyataan Angie tidak benar adanya, apalagi yang disampaikan Nazar kemudian membawa nama mas Ibas, tentu harus diklarifikasi lebih lanjut di pengadilan." katanya.
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, Partai Demokrat tidak akan menyikapi masalah ini secara berlebihan. Dia pun menyerahkan kepada hakim untuk pengusutan kasus tersebut. Apalagi, kasus ini masih berjalan di persidangan.
Baca Juga: Korupsi RS Unud, Sandiaga Bantah Bertemu Nazaruddin dan Anas
"Ini tidak perlu kami sikapi secara berlebihan karena proses hukum sedang berjalan. Tentu hakim akan bijak dan objektif," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini.