Korupsi e-KTP, KPK Periksa Ketua Pansus Angket

Kamis, 31 Agustus 2017 | 12:05 WIB
Korupsi e-KTP, KPK Periksa Ketua Pansus Angket
Ketua Pansus panitia Angket KPK Agun Gunandjar didampingi Wakil Ketua Risa Mariska dan Wakil Ketua Taufiqulhadi menggelar rapat perdana Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, Kamis (31/8/2017). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto yang sudah terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

"Agun Gunandjar diperiksa untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Politikus Golkar tersebut diketahui sudah beberapa kali dipanggil KPK. Sebelumnya, Agun juga pernah diperiksa untuk terdakwa Irman dan Sugiharto serta untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto, Agun disebut ikut menerima aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat. Namun, dalam beberapa kesempatan, Agun menolak dakwaan tersebut dan mengaku tidak pernah menerima uang haram tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Laporkan 2 Kuda Miliknya ke KPK

Novanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Dia berperan dalam proses perencanaan dan pengadaan melalui Andi Narogong.

Atas keterlibatannya tersebut, Ketua DPR RI itu diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI