Suara.com - Seorang perempuan bernama Anasty Merlin Siahaan (32) diringkus aparat Subdit 3 Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan aksi penipuan di Indomart Muchtar Raya, Sawangan, Kota Depok.
Saat melakukan aksinya, Merlin menyamar menjadi karyawan Indomart pusat kemudian meminta kasir untuk menyerahkan setoran penjualan di Indomart tersebut sebesar Rp24,8 juta.
"Setelah tersangka mendapatkan uang setoran tersebut, tersangka meninggalkan Indomaret Muchtar Raya Sawangan Depok," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono, Rabu (31/8/2017).
Merlin berhasil diringkus polisi saat berada sebuah Apatermen di Cengkareng, Jakarta Barat di pada Selasa (29/8/2017). Penangkapan itu setelah polosi menindaklanjuti laporan yang disampaikan pihak Indomart bernomor LP/466/K/VIII /2017/Resta Depok/Sek. Sawangan.
Baca Juga: Heroik, Empat Polwan Gagalkan Perampokan Minimarket Bekasi
Saat ditangkap, Merlin mengaku kerap melakukan penipuan dengan modus yang sama di beberapa cabang Indomart di kawasan Ciputat dan Pasar Pagi dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, satu unit telepon genggam merek Andromax dan sebuah alat hisap sabu.
Merlin kini sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.