Suara.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, resmi menahan DD, aparatur sipil negara pada Dinas Pendidikan Menengah setempat, karena disangka terlibat tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Victor Dean Mackbon mengatakan, tersangka DD dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kalau terbukti bersalah, PNS itu terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, DD juga dijerat dengan pasal 157 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Risiko Ini Incar Pelaku Diet Rendah Lemak Tinggi Karbohidrat
Victor menjelaskan, tersangka DD telah mengunggah foto aksi demonstrasi ratusan guru yang menuntut pembayaran dana insentif di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika beberapa waktu lalu, pada akun facebook pribadinya.
Tersangka DD diketahui memberikan keterangan pada foto dimaksud, yang mempertanyakan kehadiran Pastor Hardianus Warjito SCJ pada aksi demo guru yang digelar pada 24 Juli 2017, di halaman kantor Dispendasbud Mimika.
Tindakan yang bersangkutan memantik amarah umat beragama di Kabupaten Mimika.
"Tersangka DD memberikan keterangan pada foto tersebut berupa pernyataan yang cukup bisa dituduhkan pada upaya mencemarkan, atau menimbulkan kebencian terhadap individu, kelompok, dan agama. Dengan terpenuhi sekurang-kurangnya tiga alat bukti maka kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Victor.
Tersangka DD diketahui mendapatkan foto aksi demonstrasi guru-guru di halaman kantor Dispendasbud Mimika dari seseorang.
Baca Juga: Leher Sopir Grab Dijerat, Pipinya Ditusuk di Thamrin Plaza
Adapun tiga alat bukti untuk menjerat DD sebagai tersangka pelaku ujaran kebencian, yaitu dari keterangan saksi-saksi, barang bukti sebagai petunjuk berupa laptop dan link akun facebook milik yang bersangkutan serta keterangan ahli.