KPK Segel Rumah Dinas Wali Kota Tegal

Kamis, 31 Agustus 2017 | 10:41 WIB
KPK Segel Rumah Dinas Wali Kota Tegal
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi turut menyegel sejumlah bangunan dan ruangan di daerah Tegal, Jawa Tengah. Itu dilakukan pascaoperasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno.

Tempat yang disegel tersebut adalah Rumah Dinas Wali Kota Tegal di Komplek Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu, Posko Pemenganan Siti Masitha Soeparno-Amir Mirza Hutagalung, dan sejumlah ruang kerja di RSUD Kardinah Tegal.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi tersebut," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2017).

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Walik Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno dan Politikus Partai Nasdem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan imbalan atau fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta ‎kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal

Baca Juga: Wali Kota Tegal Diduga Terima Suap 5,1 Miliar, dari Mana Saja?

KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.

Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp5,1 Miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI