Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pasca melakukan pemeriksaan secata intensif selama 1×24 jam. Mereka adalah Walikota Tegal Siti Mashita Soeparno, Pengusaha Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi.
"Setelah melakukan pemeriksaan awal lalu dilakukan gelar perkara disimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Menurut Basaria, penetapan tiga orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Walikota Tegal terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah kota Tegal dan terkait fee dari proyek barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal Tahun 2017.
Dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang senilai Rp200 juta. Uang tersebut didapat dari rumah yang akan dijadikan posko pemenangan Siti Mashita dan Amir Mirza Hutagalung.
"Ditemukan uang 200 juta yang diisi di tas hijau. Uang tersebut diambil M dari saudari U, dari RSUD Kardinah, berjumlah 300 juta. Rp200 juta ditaruh di rumah pemenangan AMH, sementara 50 juta sudah diaimpan di rekening Mandiri AMH dan Rp50 juta lainnya ke rekening BCA," kata Basaria.
Namun, diduga pemberian oleh Cahyo terhadap Siti Mashita dan Amir tersebut bukan pemberian pertama. Sebab, terdapat uang Rp1,6 miliar yang sudah dikumpulkan oleh Amir dan Shita sejak Januari hingga Agustus 2017 ini.
"Ada Rp1,6 miliar yang diterima sejak Januari hingga Agustus 2017," kata Basaria.
Diketahui dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Lima orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.