Suara.com - Kuasa Hukum Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Yusril Ihza Mahenda protes ketika Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menayangkan cuplikan-cuplikan video Muktamar Khilafah Hizbut Tahrir Indonesia di Stadion Gelora Bung Karno pada 2013 silam.
Protes tersebut disampaikan dalam sidang uji materi gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
"Saudara Mendagri apa motif dan relevansi anda menayangkan muktamar HTI di sidang ini. Kita tahu ini sidang pengujian undang-undang, bukan sidang pidana," ujar protes Yusril dalam persidangan.
Yusril mengatakan seharusnya jika pemerintah ingin memberikan bukti-bukti terkait bukan pada sidang hari ini. Pasalnya agenda sidang hari ini mendengar keterangan dari pemerintah dan pihak terkait.
Baca Juga: Tjahjo Putar Video Orasi HTI Dalam Sidang Perppu Ormas di MK
"Kalau sudah ingin mengajukan alat bukti ada tempatnya nanti, kenapa sebelum saudara memberikan keterangan sudah menayangkan sesuatu, sudah memasukkan tentang sesuatu yang tidak disenangi pemerintah atau apa," ucap dia.
Yusril juga mempertanyakan alasan majelis hakim yang mengizinkan Tjahjo sebagai pihak pemerintah untuk menayangkan video HTI di dalam sidang ugatan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
"Kenapa majelis mengizinkan ditayangkan di persidangan ini," tanya Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Sebelumnya di awal persidangan, Tjahjo meminta hakim untuk memutar cuplikan video Muktamar Khilafah Hizbut Tahrir Indonesia di Stadion Gelora Bung Karno pada 2013 silam.
Video tersebut berdurasi dua menit. Video tersebut mendapat izin dari pimpinan sidang. Dalam video tampak ribuan kader HTI memenuhi Stadion GBK.
Baca Juga: Forum Advokat Yakin MK Tolak Gugatan Perppu Ormas
Dalam terdapat orasi tentang khilafah dan ajakan agar kader HTI untuk meninggalkan sistem pemerintahan selain yang diatur Islam juga terdengar. Serta tampak seruan takbir.