Suara.com - Rumah mantan Senior Vice President Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono, lagi-lagi digeledah penyidik Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2017).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Pertamina berupa lahan seluas 1.088 meter di Simprug, Jakarta Selatan.
"Sekarang penggeledahan lagi di tempat lainnya," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Indarto, Rabu (30/8/2017).
Menurut Indarto, kediaman Gathot yang digeledah terletak di kawasan Bumi Serpong Damai, di daerah Tangerang Selatan, Banten.
Baca Juga: Golkar Jawa Tengah akan Selidiki Kasus Korupsi Wali Kota Tegal
Sebelumnya, Selasa (29/8/2017) penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di tempat tinggal Gathot lainnya, yakni di Bilangan Slipi, Jakarta Barat.
Indarto menerangkan, tujuan dari penggeladahan tersebut yaitu untuk menemukan jejak Gathot yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Penggeledahan ini juga utamanya mencari tersangka Gathot, dan bukti yang bisa membantu menunjukan keberadaan Gathot," ujar Indarto.
Gathot Harsono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Pertamina pada tahun 2011.
Ia dijadikan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara 15 Juni 2017, dan juga laporan hasil perhitungan sementara kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca Juga: Korupsi RS Unud, Sandiaga Bantah Bertemu Nazaruddin dan Anas
Barang bukti yang disita polisi yaitu berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan juga sejumlah barang bukti lainnya seperti surat berharga berupa dokumen penjualan tanah yang diperoleh ketika penyidik melakukan penggeledahan di kantor Pertamina.