Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Jawa Tengah diperintahkan untuk mencari tahu terkait kasus korupsi Wali Kota Tegal yang merupakan kader Partai Golkar Siti Masitha Soeparno.
"Jadi pertama adalah DPP Partai Golkar telah menugaskan kepada pengurus Partai Golkar Provinsi Jateng untuk melakukan komunikasi dan mencari tahu bagaimana masalahnya dan setelah itu nanti ada laporan dari DPD 1 Jateng," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di DPR, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Idrus menambahkan, setelah ada laporan, DPP Partai Golkar baru akan bersikap untuk menentukan langkah yang diambil untuk Siti.
"Nah korbid kepartaian nanti akan memberikan satu memo usulan tentang langkah-langkah yang mungkin diambil oleh Partai Golkar dan itulah nanti yang akan kita putuskan dalam rapat," kata Idrus.
Baca Juga: Wali Kota Tegal Ditangkap, Ganjar: Sering-sering Saja KPK ke Sini
Dia menambahkan, selama kasusnya berjalan, Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum terhadap Siti. Kata Idrus, pemberian bantuan hukum seperti ini adalah prosesdur tetap yang dilakukan partai berlambang Pohon Beringin ini
"Ya itu sudah pasti. Jadi protap partai Golkar siapa pun kader Partai Golkar, apalagi pengurus itu secara otomatis, kita tugaskan Ketua Bidang Hukum dan HAM untuk melakukan pendampingan sekaligus mengawal untuk memastikan agar proses hukum yang ada itu betul-betul didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada dan berkeadilan," kata Idrus.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui adanya operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, Selasa (29/8/2017).
OTT dilakukan di Rumah Dinas Walikota, Kompleks Balai kota, Jalan Ki Gede Sebayu, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
"Betul ada OTT di Jawa Tengah (Wali Kota Tegal)," ujar Agus saat dikonfirmasi Selasa malam (30/8/2017).
Baca Juga: Ketua Komisi III Nilai OTT Wali Kota Tegal untuk Imbangi Opini
Berdasarkan informasi yang terhimpun, penangkapan terhadap Siti terkait dugaan suap pembangunan fisik ICU RSUD Kardinah, Tegal. Penangkapan dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2017, sekitar pukul 18.00 WIB oleh lima petugas KPK.