Suara.com - Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno membantah keterangan Muhammad Nazaruddin dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Rabu (30/8/2017).
Nazaruddin, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengatakan ia sempat bertemu Sandiaga bersama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Perwadi. Dudung sendiri sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus tersebut.
Pertemuan itu, menurut keterangan mantan Bendahara Umum PD tersebut, dilakukan di Hotel The Ritz Charlton, untuk membahas patgulipat proyek pembangunan RS Khusus di Unud dan juga proyek wisma atlet.
Baca Juga: Tjahjo Putar Video Orasi HTI Dalam Sidang Perppu Ormas di MK
"Saya cermati, pada keterangan Nazaruddin, saudara pernah bertemu Nazaruddin dan Anas di Hotel Ritz Charlton?" tanya hakim kepada Sandiaga.
"Tidak pernah bertemu," jawab Sandi.
Untuk memperjelas, hakim membacakan sejumlah dialog dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Nazaruddin yang disebut terjadi dalam pertemuan tersebut.
Dalam BAP Nazaruddin, terdapat dialog bahwa Sandiaga menyetujui commitment fee (uang persetujuan) senilai 20 persen dari total dana proyek untuk Nazaruddin.
"Dalam berkas ini, saudara sampaikan bahwa PT DGI akan siap memberikan commitment fee 20 persen hingga 22 persen dari nilai kontrak yang diterima PT DGI. Apakah saudara pernah sampaikan itu," tanya hakim lagi.
Baca Juga: Sekjen FPI Jakarta Curiga Saracen Kaki Tangan Pemerintah
Lagi-lagi, atas pertanyaan hakim tersebut, politikus Partai Gerindra tersebut membantahnya. "Tidak pernah yang mulia," kata Sandi.