Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah memiliki pertimbangan hukum dalam menerbitkan Undang-undang. Pertimbangan tersebut yakni berdasarkan Pasal 22 ayat 1 yang mengatur dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Dalam pasal tersebut Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
"Pertama ada keadaan yaitu kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum dengan cepat berdasarkan Undang-undang," kata Tjahjo dalam paparannya dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017)
Kedua kata Tjahjo adanya kekosongan hukum karena UU yang ada, belum memadai yang mengatur perbuatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. "Undang -undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada UU tetap tetapi tidak memadai," kata dia.
Baca Juga: Forum Advokat Yakin MK Tolak Gugatan Perppu Ormas
Kemudian alasan ketiga lantaran adanya kekosongan hukum. "Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara menbuat UU secara prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu ada kepastian untuk diselesaika . Bahwa situasi kondisi ormas yang ada pada saat ini telah jelas terang terangan terbuka didepan umum untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang sifatnya ingin megganti atau mengubah landasan UU Pancasila dengan sistem khilafah," kata dia.
Pasalnya kata Tjahjo, tindakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan UU 17 tahun 2013, lantaran tidak mengatur perbuatan Ormas.
"Sehingga keadaan ini yang memaksa pemerintah harus megeluarkan (Perppu) dengan cepat sehingga kekosongan hukum yang berdampak pada berubahnya landasan ideologi Pancasila dan Konsitutusi dan Undang-undang .Adanya kekosongan hukum, maka pemerintah harus segera membuat peraturan yang dapat mengisi kekosongan hukum," kata dia
Maka dari itu MK kata Tjahjo tidak memiliki alasan hukum untuk menguji permohonan tersebut.
"Jika ini dikabulkan pemerintah merasa keberatan karena akan membawa dampak yang sangat berat bagi pemerintah untuk bertindak melindungi segenap bangsa dan negara baik ancaman dari dalam maupun dari luar," ucap Tjahjo.
Baca Juga: MK Gelar Sidang 7 Gugatan Uji Materi Perppu Ormas
Oleh sebab itulah, Tjahjo meminta Mahmakah Konstutusi untuk menolak 7 gugatan terkait uji materi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima dan menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan. Dan menyatakan bahwa pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan telah memenuhi tata cara pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang," kata dia.
Dalam sidang tersebut, Tjahjo juga memimta hakim untuk memutar cuplikan video Muktamar Khilafah Hizbut Tahrir Indonesia di Stadion Gelora Bung Karno pada 2013 silam. Video tersebut berdurasi dua menit. Video tersebut mendapat izin dari pimpinan sidang
Dalam video tampak ribuan kader HTI memenuhi Stadion GBK. Dalam terdapat orasi tentang khilafah dan ajakan agar kader HTI untuk meninggalkan sistem pemerintahan selain yang diatur Islam juga terdengar. Serta tampak seruan takbir
Berikut isi cuplikan video tersebut:
"Tinggalkan seluruh hukum dan sistem jahiliah dan tegakan hanya syariat Islam saja.
Yang kedua, ubah kekuasaan yang sekarang ini berada di tangan pemilik modal menjadi di tangan kita, di tangan umat. Arahkan perubahan ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang memecah belah kita semua," isi orasi tersebut.