Wiranto: Sindikat Saracen Merupakan Ancaman Baru Bagi Indonesia

Rabu, 30 Agustus 2017 | 13:41 WIB
Wiranto: Sindikat Saracen Merupakan Ancaman Baru Bagi Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Koordinator dan Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan sindikat Saracen yang menyebarkan ujaran kebencian dan SARA melalui media sosial Facebook, merupakan ancaman baru bagi masyarakat Indonesia.

"Ini ancaman baru menggunakan teknologi untuk mempengaruhi pikiran publik, memecah belah persatuan kita. Kalau ada satu kelompok yang ingin memecah belah persatuan kan, itu ancaman nyata harus ditindak dengan tegas ada sandaran undang - undang nya," kata Wiranto di Hotel Arya Duta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).

Menurut Wiranto, kini Bareskrim Mabes Polri tengah mengusut sindikat Saracen. Apakah ada kaitannya dengan kepentingan politik dan aktor intelektual yang menandai sindikat Saracen tersebut.

"Nanti prosesnya dari polisi latar belakangnya apa? Apa ada ketelibatan politik kalau ada tokohnya siapa, kita kejar. Kita tidak biarkan Indonesia yang sudah seberjuang ini kita biarkan ada tokoh lain yang tidak ingin mengambil bagian dari perjuangan bangsa tapi justru merusak ya, jangan," ujar Wiranto.

Baca Juga: Fadli Zon: Kasus Saracen Cuma Dagelan

Ketiga tersangka antara lain, JAS ( 32) ketua grup Kelompok Seracen , MFT merupakan koordinator grup Saracen (43) dan SRN (32). Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.

JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lTE.

Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI