Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Salahuddin Uno.
Atas permintaan Jaksa tersebut KPK sudah memenuhinya. Namun, dia tidak memberikan komentar saat ditanya oleh wartawan. Pada hari ini dia akan memberikan keterangan di muka persidangan untuk terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi.
Namun, menurut Pengacara Dudung, Soesilo Aribowo mengatakan, Sandiaga masuk dalam daftar saksi.
Baca Juga: Nyaris Ditabrak Pemotor, Sandiaga Uno Minta Ini ke Polisi
"Salah saru saksi hari ini yang dihadirkan jaksa KPK," kata Soesilo.
Selain Sandiaga, rencananya dihadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh.
Sebelumnya, pada Mei 2017 lalu, Sandiaga pernah diperiksa KPK terkait kasus ini. Selain itu, dia juga diperiksa untuk kasus korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet. Sandiaga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengusaha.
Sandiaga pernah menjabat sebagai Komisaris PT DGI yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.
Pemeriksaan Sandiaga Uno terkait penyidikan yang dilakukan KPK terhadap proyek yang digarap Permai Group. Permai Group merupakan grup usaha milik mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT DGI pernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group.
Baca Juga: Skakmat! Sandiaga Uno 'Disemprot' Menteri Susi karena Garam