Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Kemasyrakatan (Ormas) Nomor 2 Tahun 2017. Ada 7 gugatan perkara dengan nomor perkara yaitu nomor 38,39,41,48,49,50,52/PUU-XV/2017.
Dalam sidang tersebut mendengarkan keterangan Presiden dan Pihak Terkait, yaitu Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia.
Koordinator Forum Advokat Pengawal Pancasila I Wayan Sudirta meyakini MK akan menolak gugatan uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang digugat oleh sejumlah pihak.
Alasan pertama, Wayan melihat tidak ada argumen hukum yang cukup kuat.
Baca Juga: MK Gelar Sidang 7 Gugatan Uji Materi Perppu Ormas
"Permohonan para pemohon ditolak yakin seyakin yakinnya, alasan pertama dari segi legal standing saya lihat tidak cukup kuat, bagaimana mau menang jika legal standing saja masih dipersoalkan diragukan, berputar putar berganti ganti," ujar I Wayan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Tak hanya itu, Wayan menuturkan dikeluarkannya Perppu tersebut berdasarkan kewenangan yang sudah diatur dalam UU 1945 dan memiliki alasan yang jelas dan mendesak.
"Memang kewenangan presiden, alasannya cukup jelas juga, ada alasan mendesak. Di mana alasan mendesaknya? Ambil contoh, penelitian Yenny Wahid Institute misalnya menyatakan sekitar 11 juta masyarakat kita sudah dipengaruhi untuk mengikuti ideologi lain di luar NKRI, apakah ini bukan dalam keadaan mendesak?" kata I Wayan.
Tak hanya itu mengatakan jika ada pembubaran ormas yang mengacu pada penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kalau ada ormas dibubarkan mereka boleh menyatakan keberatan di PTUN. (Maka) apanya yang tidak demokratis? Tersedia cukup lembaga dan jalur untuk menempuh upaya hukum untuk membela hak-haknya," ucap I Wayan
Baca Juga: Kenapa Perppu Ormas Disebut Terburu-buru, Ini Penjelasan Al Araf
Ia menegaskan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak mengancam kelompok tertentu. Namun Perrpu tentang Ormas tersebut untuk melindungi NKRI.