Terjerat Narkoba, Dua Polantas Polda Metro Belum Tentu Dipecat

Rabu, 30 Agustus 2017 | 12:21 WIB
Terjerat Narkoba, Dua Polantas Polda Metro Belum Tentu Dipecat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dua anggota Ditlantas Polda Metro Jaya berinisial Brigadir DF dan Brigadir RF belum tentu dikenakan sanksi pemecatan terkait kasus kepemilikan sabu-sabu.

"Jadi mentang-mentang polisi positif pakai (narkoba), kemudian kami langsung pecat. Tidak. Tapi kita lihat sejauh mana itu keterlibatannya, sejauh mana peranannya. Semuanya sesuai fakta hukum di lapangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2017).

Dalam menangani sebuah perkara, kata Argo polisi juga mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Pengguna Narkoba Harus Dirangkul, Bukan Dijauhi

"Intinya kalau ada anggota yang melanggar pidana, terutama terlibat narkoba tentunya akan (mengutamakan) azas praduga tak bersalah, tetap nanti akan diproses sesuai dengan tindak kesalahannya

Saat ini, kata Argo, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih mendalami berapa lama DF dan RF memakai narkoba untuk menentukan proses hukum dan sanksi kode etik yang akan diberikan terhadap dua oknum polisi tersebut.

Apabila dari hasil pemeriksaan keduanya hanya berpeean sebagai pemakai, proses rehabilitasi akan dilakukan kepada DF dan RF.

"Tetap ya, kita akan assesment. Nanti kami cek kemudian kami sidang disiplin seperti itu," katanya.

DF dan RF kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu saat tertangkap tangan melakukan aksi pungli dengan modus menggelar razia kendaraan di pintu keluar tol Semanggi, Jenderal Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa (28/8/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Terbukti Narkoba, Polantas Polda Metro Dibekuk Propam Mabes Polri

Tim Provos Propam Polri juga menangkap Briptu MTRS, Bripka AP, dan Brigadir HPS yang ikut melakulan pungli kepada pengemudi mobil saat melakukan razia tanpa surat perintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI