MK Gelar Sidang 7 Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:46 WIB
MK Gelar Sidang 7 Gugatan Uji Materi Perppu Ormas
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Kemasyrakatan (Ormas) nomor 2 Tahun 2017. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Kemasyrakatan (Ormas) nomor 2 Tahun 2017. Ada 7 gugatan perkara dengan nomor perkara yaitu nomor 38,39,41,48,49,50,52/PUU-XV/2017.

Dalam sidang akan mendengarkan keterangan presiden dan pihak terkait (Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia).

"Sidang mendengarkan keterangan pemerintah dan pihak terkait," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Tampak hadir pula dari pemerintah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kemudian dari pihak pemohon hadir pula Yusril Ihza Mahendra, Kapitra Ampera, Habiburokhman dan pihak terkait dari Forum Advokat Pengawal Pancasila I Wayan Sudirta dan sejumlah pemohon lainnya. Sidang dimulai pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Kenapa Perppu Ormas Disebut Terburu-buru, Ini Penjelasan Al Araf

Berikut 7 gugatan ke MK terkait Perppu Ormas yaitu :

1. Pertama dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017 oleh Afriady Putra dengan kuasa pemohon Virza Roy Hizzal.
2. Kedua nomor perkara 39/PUU-XV/2017 oleh mantan jubir HTI Ismail Yusanto dengan kuasa pemohon Yusril Ihza Mahendra.
3. Ketiga dengan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 oleh Aliansi Nusantata dengan kuasa pemohon Yuherman.
4. Keempat nomor perkara 48/PUU-XV/2017 oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni dengan kuasa pemohon Ahmad Khozinudin.
5. Kelima nomor perkara 49/PUU-XV/2017 oleh Pusat Persatuan Islam (Persis) dengan kuasa pemohon M Mahendradatta.
6. Keenam nomor perkara 50/PUU-XV/2017 oleh jubir FPI Munarman dan 4 ormas lain dengan kuasa pemohon Kapitra Ampera.
7. Terakhir nomor perkara 52/PUU-XV/2017 oleh anggota ACTA Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis dengan kuasa pemohon Hisar Tambunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI