Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai kasus Saracen harus diungkap secara terbuka. Itu dilakukan agar tidak mengundang spekulasi dan fitnah.
Dia mengapresiasi kerja kepolisian dalam pengungkapan kasus bisnis hoax dan isu-isu SARA ini. Menurutnya, hal semacam ini yang membuat demokrasi kita jadi tidak sehat.
"Meskipun polisi sejak awal mengekspose kasus Saracen sebagai kasus besar terkait industri hoax dan penyebar kebencian di media sosial, kasus ini kan baru bergulir. Sehingga masih panjang prosesnya. Apakah dugaan-dugaan atau tuduhan-tuduhan awal itu akan terbukti, dalam arti bisa diungkap dalang atau pengguna jasanya, inilah yang harus sama-sama kita kawal dan perhatikan," kata Fadli dalam pernyataannya, Jakarta, Kamis (30/8/2017).
"Kita tidak ingin kasus Saracen ini nantinya berakhir antiklimaks seperti kasus pengungkapan mafia beras yang bikin heboh beberapa pekan lalu itu, di mana ekspose awalnya bombastis. Namun perkembangan kasusnya kemudian ternyata tak sebesar yang diekspose di awal," kata dia.
Baca Juga: PPATK Tunggu Polri Minta Selidiki Aliran Dana Saracen
Dia menilai hoax dan ujaran kebencian memperkeruh perpolitikan nasional. Jika dibiarkan, hal itu bisa jadi bumerang bagi kehidupan kebangsaan kita yang plural dan majemuk. Untuk itu, kata Fadli, harus ada upaya penegakkan hukum yang tegas untuk mengatasinya dan tidak boleh ada tebang pilih di dalamnya.
"Kegiatan semacam itu sebaiknya disudahi, karena hanya akan merusak wibawa negara dan kontraproduktif dengan usaha Polri yang sedang membongkar mafia penyebar hoax dan kebencian di media sosial," ujarnya.
"Di sisi lain, dari berbagai perkembangan berita yang ada kelihatannya kasus ini tak sebesar eksposenya. Saya cenderung menilai kasus saracen ini sekadar dagelan baru," tutur Fadli.
Sebelumnya polisi telah menangkap Tiga tersangka antara lain, JAS ( 32) ketua grup Kelompok Seracen , MFT merupakan koordinator grup Saracen (43) dan SRN (32). Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.
JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lTE. Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Baca Juga: Tips Mendeteksi Berita Hoax agar Tak Jadi Korban Saracen