Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum memutuskan surat permohonan penghentian kasus dugaan pornografi dari tersangka Habib Rizieq Shihab.
"Ya belum ya, masih dianalisa sama penyidik sampai sekarang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (30/8/2017)
Argo mengatakan polisi tak bisa begitu saja menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
"Ada syarat-syaratnya SP3, ya ada syaratnya. Yang pertama adalah sesuai dengan KUHAP ya. Kemudian ada tindak pidana kemudian juga kadaluarsa dan tidak cukup bukti nanti penyidik yang akan menentukan di situ," kata dia.
Argo mengatakan keputusan menerbitkan SP3 ada pada penyidik setelah dilakukan gelar perkara.
"Penyidik masih mengumpulkan dan kita tunggu saja bagaimana perkembangan dari penyidikan terhadap yang bersangkutan (Rizieq)," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta memberi sinyal permohonan SP3 tak akan dikabulkan.
"Jadi ada hal hal atau kriteria apa saja proses penyidikan itu dapat dihentikan. Saya pikir penasehat hukum sudah tahu bahwa pengambilan keputusan penghentian penyidikan itu didasari pada alas dasar yang jelas. Seperti itu yah," kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (29/8/2017).
Menurut dia kecil kemungkinan kasus Rizieq dihentikan karena penyidik sudah memperoleh alat bukti yang kuat tersebut naik ke tingkat penyidikan.
"Gini, segala sesuatunya proses penyidikan ini sudah berjalan dan tentunya dari penyidik beranggapan bahwa alat bukti sudah kuat sudah lengkap," kata dia.