Pertama, adalah terkait integritas yang tercantum dalam angka 2 Bab Integritas. Dalam Pasal tersebut dinyatakan setiap Insan Komisi harus memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas.
"Aris Budiman datang ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri. Selain itu keterangannya yang mendiskreditkan KPK memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK," kata Algiffari.
Pelanggaran Kedua adalah terkait larangan yang tercantum dalam angka 22 Bab Integritas, yaitu melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi, antara lain mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra komisi, kecuali dalam pelaksanaan tugas dan atas perintah atasan.
"Ketiga adalah terkait profesionalisme dalam angka 1 Bab Profesionalisme yang mengharuskan setiap Insan Komisi patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan Standar Operasi Baku. Aris Budiman tidak patuh terhadap perintah pimpinan yang melarangnya menghadiri pansus. Menghadiri suatu acara juga seharusnya sepengetahuan dan seizin pimpinan," katanya.
Baca Juga: Gelar OTT di Tiga Kota, KPK Amankan Lima Orang
Sementara itu, perwakilan Koalisi lainnya, Muhamad Isnur mengatakan selain memberikan klarifikasi terhadap dugaan pertemuannya dengan beberapa anggota DPR terkait kasus E-KTP, keterangan Aris Budiman juga mendiskreditkan Novel Baswedan dan juga Wadah Pegawai KPK. Wadah Pegawai dituduh pernah mengancam Aris Budiman, padahal yang dilakukan oleh Wadah Pegawai adalah protes yang merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi atau lembaga.
"Novel Baswedan sebagai Ketua Wadah Pegawai memang pernah mengirim email yang keras menolak ditambahnya penyidik dari unsur kepolisian karena meragukan integritas penyidik dari kepolisian. Namun hal tersebut seharusnya menjadi urusan internal KPK, bukan pansus, terlebih foku Novel dan Wadah Pegawai sangat beralasan," kata Isnur.
Lebih lanjut dia mengatakan, selain mendatangi pansus secara ilegal dan adanya dugaan pertemuan dengan anggota dewan membahas kasus E-KTP, Aris Budiman diduga juga pernah menghalangi penetapan tersangka kasus korupsi.
"Aris Budiman diduga menghalangi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dengan menyatakan keberatan terhadap hasil gelar perkara yang sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Jadi tidak sekali ini saja ia bertindak bertentangan dengan kerja pemberantasan korupsi. Sehingga wajar ia mendapatkan protes ataupun kecaman," kata Isnur.
Baca Juga: Dirdik KPK Sebut Video Miryam di Sidang Sudah Dipotong-potong