Suara.com - Kebijakan Presiden Donald Trump terkait larangan kaum transgender berdinas di militer Amerika Serikat belum dilaksanakan. Departemen Pertahanan dan Keamanan AS akan lebih dulu mengkaji Keputusan Presiden (Keppres) yang menuai kontroversi itu.
Dilansir dari laman Politico, Menteri Pertahanan Jim Mattis mengatakan pada Selasa (29/8/2017) akan membentuk panel khusus di departemen yang dipimpinnya, sebuah keputusan untuk menunda kebijakan Trump.
Nantinya, panel tersebut akan memberikan saran atau rekomendasi tentang bagaimana melaksanakan Keppres tersebut.
"Untuk sementara, para personel (kaum transgender) tetap bertugas," kata Mattis.
Baca Juga: Gunakan Kantong Plastik di Negara Ini, Awas Dipenjara 4 Tahun
Sebelumnya, Trump meneken Keppres tersebut pada Jumat (25/8/2017). Pelarangan ini sebenarnya sudah ada di era Presiden Barack Obama, namun resmi dicabut pada Juni 2016.
Dalam Keppres yang diteken Trump, juga memuat larangan pendanaan untuk operasi pergantian seksual. Namun, hal ini dikecualikan jika operasi memang diwajibkan untuk melindungi kesehatan yang bersangkutan.
Keppres ini menuai kontroversi dari para aktivis hak-hak kesetaraan gender. Bahkan, lima perempuan transgender yang bertugas di militer AS telah menuntut Trump dan Pentagon.