Korban Pungli Polantas, Diminta Tak Takut Melapor

Rabu, 30 Agustus 2017 | 09:19 WIB
Korban Pungli Polantas, Diminta Tak Takut Melapor
Polisi merazia kendaraan bermotor. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra, meminta masyarakat jangan takut melaporkan anggota Polisi Lalu Lintas yang melakukan pungli saat bertugas di lapangan.

Hal ini disampaikan Halim, menyusul penangkapan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya karena melakukan pungli dengan modus menggelar razia kendaraan.

"Silahkan laporkan kalau ada polisi yang menerima pungli. Dia bekali perintah agar tidak terima pungli, pengawasan harus dari masyarakat," kata Halim saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2017).

Halim juga meminta masyarakat harus jeli saat melihat razia yang dilakukan polisi di jalan. Apabila ada kejanggalan, dia mengimbau agar pengguna jalan menanyakan surat perintah kepada anggota polisi yang melakukan razia kendaraan.

Baca Juga: Polantas yang Lakukan Pungli dan Simpan Sabu Terancam Dipecat

"Soal surat juga harus jeli, masyarakat lihat ada instansi kepolisian, ada surat perintah resmi bahwa itu formal," kata Halim.

Halim juga menyampaikan, razia kendaraan yang legal diantaranya, tidak dilakukan di titik rawan kemacetan. Razia yang resmi, tambahnya, biasanya juga dilengkapi oleh rambu-rambu.

"Bisa lihat dari pakaian seragam, kemudian dimana saja, ada rambu-rambu dan berpakaian seragam, ada perwiranya. (Razia) tidak di tikungan. Kita harapkan tidak menggangu perjalanan lalu lintas," katanya.

Sebelumnya, tim Provost Divpropam Polri menangkap lima anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang melakukan razia kendaraan di pintu keluar tol Semanggi, Jenderal Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa (28/8/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kelima oknum polisi yakni Brigadir DF, Brigadir RF, Briptu MTRS, Bripka AP, dan Brigadir HPS ditangkap karena melakukan pungli kepada pengemudi mobil saat melakukan razia tanpa surat perintah. Mereka meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada pengemudi mobil yang berhentikan.

Baca Juga: Polisi Selidiki Asal Sabu Milik Dua Polantas yang Lakukan Pungli

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat hisap (bong) di dalam mobil Brigadir DF dan Brigadir RF. Kedua oknum polisi mengakui telah mengonsumsi sabu sebelum melakukan razia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI