Suara.com - Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman mengatakan video pemeriksaan Miryam S Haryani yang diputar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beberapa waktu lalu sudah dipotong-potong untuk kepentingan pembuktian.
Aris mengatakan, video tersebut berdurasi asli selama 2 jam. Namun, dipotong sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum.
"Video itu konteksnya sudah dipilih Jaksa Penuntut Umum, sekuel mana yang akan ditampilkan," kata Aris usai menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus Angket KPK, Selasa (29/8/2017) malam.
"Kemudian ada salah satu penyidik akan diperiksa sebagai saksi di dalam persidangan itu datang, tampilkan yang ada independen kita lihat siapa yang independen. Kan seperti itu," kata dia.
"Itu ditonjolkan. Artinya secara pribadi ingin menampilkan itu dan dia tau betul itu ada saya dan disebutkan," tambah dia.
Sebelumnya, beberapa anggota DPR meragukan keaslian video rekaman pemeriksaan yang diputar pada persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Salah satunya adalah Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Ia meragukan keaslian rekaman yang dibuka dan diperdengarkan di persidangan terdakwa Miryam.
Dia menduga, rekaman tersebut hasil editan, sehingga tidak menampilkan proses pemeriksaan secara utuh.
"Dan kelihatan bahwa rekamannya seperti sudah diedit karena sequence pembicaraan yang ada dalam transkrip itu kok loncat-loncat dan kalimat tidak nyambung," kata politikus Partai Golkar tersebut saat itu.
Keraguan tersebut sudah dibantah pula oleh KPK melalui jubirnya, Febri Diansyah, siap buktikan validitas video rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Lembaga anti-rasuah memastikan, rekaman video tersebut merupakan barang bukti yang dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
"Terkait dengan validitas bukti, tentu KPK punya cara untuk membuktikan validitas bukti-bukti yang kita hadirkan tersebut," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2017).