Direktur Penyidikannya Penuhi Panggilan Pansus, Begini Kata KPK

Rabu, 30 Agustus 2017 | 01:02 WIB
Direktur Penyidikannya Penuhi Panggilan Pansus, Begini Kata KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hadirnya Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Hak angket KPK di Gedung DPR, Selasa (29/8/2017) malam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat pemanggilan ditujukan kepada Dirdik KPK yang dilayangkan pada pagi tadi.

"Kami baru terima surat pemanggilan yang memang ditujukan ke Dirdik padi tadi pukul 09.45 WIB. Itu memang ditujukan ke Dirdik dengan ‎tembusan pimpinan DPR, Pimpinan Polri dan Pimpinan KPK," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/8/2017) malam.

Kata Febri, sikap KPK dari awal tegas untuk menolak menghadiri rapat pansus di DPR. Sikap penolakan tersebut sama halnya dengan penolakan KPK saat diminta Pansus DPR untuk menghadirkan Miryam ke DPR.

"Sikap KPK perlu diketahui, sampai saat ini clear sama seperti kami merespon surat saat Miryam diminta hadir ke Pansus. Posisi kelembagaan KPK masih sama sampai saat ini. Jadi kalau pertanyannya apakah ada izin atau tidak, kami tidak bicara soal izin tersebut karena sikap kelembagaan KPK sudah clear dari awal," katanya.

Febri menegaskan, perlu dipisahkan antara undangan yang ditujukan kepada Dirdik dengan sikap KPK yang selama ini menolak hadir dalam rapat pansus hak angket DPR.

"Namun kami juga melihat ada sisi lain yang dilihat oleh pimpinan bahwa undangan tersebut ditujukan kepada Dirdik. Itulah yang perlu dipisahkan antara sikap kelembagaan yang sudah pernah dan sering disampaikan pimpinan, dengan undangan yang ditujukan kepada Dirdik. Tentu ini perlu kita cermati lebih dulu, lebih lanjut," ucap dia.

Lebih lanjut, Febri enggan menanggapi soal  pernyataan Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa yang mengatakan bahwa Brigjen Aris Budiman hadir setelah mendapatkan ijin dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurutnya pernyataan itu datang bukan dari Kapolri melainkan dari pihak lain.

"Soal izin Kapolri kami tidak tahu, karena juga kan Polri belum ada pernyataan resmi.‎ Kami melihatnya surat itu ditujukan ke Dirdik bukan pimpinan KPK jadi ini point yang perlu ditelaah lebih lanjut," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirdik KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman menerima undangan untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus Angket KPK di DPR, Jakarta, Selasa (29/8/2017) malam. Padahal, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak mengizinkan Aries hadir.

Pada kesempatan itu, Aris menanggapi sejumlah kabar miring yang menyebutnya pernah bertemu dengan anggota Komisi III DPR. Ia mengaku tidak kenal satu pun anggota Komisi III DPR. ‎Dia mengaku hanya kenal dengan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw. Itu pun kenal karena Wenny merupakan atasannya di Mabes Polri ketika bergabung di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reskrim Polri. ‎

Aris juga membantah kabar yang menyebutnya menerima Rp2 miliar untuk pengamanan kasus korupsi KTP-elektronik. 

"Saya ingin jaga kehormatan KPK, kita punya harapan. jadi saya tidak pernah ketemu dan saya bisa jamin tidak menerima uang Rp 2 milliar itu. Siapa yang menuduh menurut saya punya agenda tertentu kepada saya maupun kepada lembaga KPK atau polri," ujar dia.

REKOMENDASI

TERKINI