Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap memanfaatkan tanah dan bangunan mangkrak (idle) di Kota Batam, yang telah menjadi aset pemerintah untuk pembangunan hunian rumah susun umum bagi pegawainya. Demikian benang merah rapat koordinasi Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Perkantoran Bersama Balai dan Satker Unit Organisasi Kementerian PUPR di Kota Batam, Kamis (10/8/2017).
Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, dan difasilitasi oleh Direktorat Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan. Rapat dipimpin Kepala Biro Pengelolaan BMN dan LP, Ir Sumito, dan dihadiri sejumlah unit organisasi (unor) terkait, antara lain Setditjen Bina Marga, Setditjen Sumber Daya Air, Setditjen Bina Konstruksi, Setditjen Penyediaan Perumahan, Direktorat Rumah Susun, Balai Wilayah Sungai Sumatera V, SNVT Penyediaan Perumahan, dan Satker P2JN Provinsi Kepri.
Sumito menuturkan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil alih status sejumlah aset eks.BPPN/eks.kelolaan PT.PPA yang dikelola Kementerian Keuangan, berupa tanah dan bangunan yang telah diserahkan penggunaannya kepada Kementerian PUPR pada November 2016 untuk bisa dimanfaatkan dalam upaya mendukung Program Satu Juta Rumah melalui optimalisasi lahan milik pemerintah.
“Potensi lahan yang ada saat ini sangat memadai dan layak dijadikan kawasan campuran (mix area) yang terintegrasi secara terpadu, yang di dalamnya tersedia sarana prasarana kantor dan hunian bagi pegawai PUPR yang bekerja di daerah,” tandasnya.
Dengan memanfaatkan lahan dan bangunan yang ada, imbuhnya, pihaknya berharap unor yang belum memiliki kantor di daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pegawai PUPR yang masih mengontrak atau belum memiliki rumah dapat segera memanfaatkan fasilitas yang ada. Program ini juga dilaksanakan untuk mengurangi pembelian lahan dan pembangunan fasilitas kantor dalam rangka efisiensi anggaran.
Selanjutnya, pengamanan dan pemeliharaan aset agar dapat dikelola dengan baik dan penyusunan masterplan kawasan bisa segera dimulai pada 2017, bersamaan dengan proses sertifikasi tanah menjadi milik Kementerian PUPR.
“Proses pembangunan hunian bagi pegawai sudah dapat dimulai tahun 2018 yang akan datang,” terangnya.
Sebagai informasi, aset pemerintah yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam memiliki lahan seluas 59.310 m² (5,93 ha) dan bangunan seluas 71.849 m². Pada awalnya lahan tersebut merupakan areal hunian pekerja perusahan yang sudah bertahun-tahun tidak terurus pasca krisis ekonomi 1998.
Lahan tersebut awalnya dikelola oleh BPPN/PT.Perusahan Pengelola Aset (PPA), namun telah ditangani kelolaannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Aset properti berupa tanah dan bangunan tersebut telah dilakukan pengkajian kesesuaian aspek teknis, administrasi maupun yuridis oleh tim Kementerian PUPR (Biro PBMN dan LP, Biro Hukum, Subdirektorat Fasilitasi Penyediaan Lahan Perumahan, Direktorat Rumah Umum dan Komersial) bersama dengan tim Kementerian Keuangan serta melibatkan pihak Badan Pengelola Batam, Kantor Pertanahan dan Pemda Kota Batam dalam pemberian informasi mengenai proses pemberian atau peralihan Hak, sertifikasi tanah, dan kesesuaian rencana tata ruang dalam ekspose yang disampaikan kepala seksi fasilitasi penyediaan lahan perumahan wilayah I, Rizaldi Andi Atjo, mewakili Direktur Rumah Umum dan Komersial.
“sebagaimana keterangan yang kami peroleh, pada saat ini aset tersebut telah dilakukan pencatatan ke dalam SIMAK-BMN satker biro PBMN dan LP. Dengan dilaksanakannya percepatan penyediaan lahan siap bangun dapat dipastikan penyediaan rumah susun umum bagi pegawai/pekerja Kementerian PUPR bisa segera terlaksana dengan baik dan sesuai harapan kita semua,” ujar Rizaldi.
(** Artikel ini merupakan kerja sama Kementerian PUPR dan Suara.com)