Suara.com - Kepolisian Air Kalimantan Timur menangkap dua kapal berbendera Malaysia, yang mencuri ikan di perairan Indonesia, persisnya di Karang Unarang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Satlan II Polair Tarakan Komisaris Syam Suriya mengatakan, kedua kapal yang ditangkap itu berupa kapal induk dan satu kapal tandu bernomor lambung SA 1517/5/F.
“Kapal itu memunyai 11 anak buah kapal, yang terdiri 10 warga Indonesia, yakni TKI di Negeri Sabah, dan seorang lagi berkewarganegaraan Malaysia,” kata Syam seperti diberitakan Antara, Selasa (29/8/2017).
Baca Juga: Presiden Duterte: Pelapor Khusus PBB Orang Bodoh
Kapal kayu yang menggunakan mesin 40 GT itu, telah berhasil menangkap 600 kilogram ikan. Saat diinterogasi, nakhoda bernama La Nurdia (WNI) tidak mampu memperlihatkan dokumen atau surat-surat izin penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polair Kota Tarakan, nakhoda ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai paling bertanggungjawab terhadap tindakan pencurian ikan menggunakan bendera negara lain.
Atas tindakannya, nakhoda dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
“Sedangkan 10 ABK lainnya, salah satunya warga negara Malaysia, akan dikomunikasikan dengan Imigrasi Tarakan untuk ditindaklanjuti,” tutur Syam.
Baca Juga: Duh, Mayoritas Orang Indonesia Masih Salah Sikat Gigi