Suara.com - Sebanyak lima terpidana kasus terorisme dipindahkan dan ditempatkan dalam satu sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Sebelumnya, mereka berlima terlibat bentrok dengan narapidana lain saat ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
"Kami pindahkan ke Lapas Porong untuk menghindari gesekan di Lapas Kelas IIA Pamekasan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Susy Susilawati kepada wartawan di Surabaya, Selasa (29/8/2017).
Lima terpidana kasus terorisme tersebut antara lain ialah, Supiyanto alias Yusuf alias Ndut (31), asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah; dan, Akhmad Husni alias Farel bin Jumar (25), asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Baca Juga: Hingga Hari Ini, ATM BRI yang Terganggu Masih 111 Unit
Selain itu, terdapat Agung Fauzi alias Lukman alias Junaidi alias Junet (30), asal Tangerang Selatan, Banten.
Selanjutnya, Fadli alias Muis (27) asal Sulawesi Selatan, yang disebut sebagai anggota Kelompok Mujahidin Indonesia Timur; serta, Muhammad Ikhsan alias Jendol alias Indra, yang disebut sebagai anggota dari jaringan teroris kelompok Abu Rohan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengungkapkan, kelimanya dikeroyok 30 napi umum di Lapas Pamekasan pada Sabtu (26/8) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
"Agung Fauzi mengalami luka tusuk di dadanya dalam kejadian itu, dan segera dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya, sebelum kemudian dipindahkan ke RS Porong Sidoarjo," terangnya.
Baca Juga: Coutinho Dalam Kondisi Sempurna Bermain untuk Timnas Brasil
Informasi yang dihimpun polisi, pengeroyokan terjadi karena salah satu dari terpidana kasus terorisme itu kerap melontarkan kata-kata "tagut" kepada para narapidana umum di Lapas Kelas IIA Pamekasan. Tagut berarti penyembah berhala.