Diduga Mabuk, 2 Polisi Tabrak Pasutri dan Balita Usia 3 Tahun

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 29 Agustus 2017 | 18:28 WIB
Diduga Mabuk, 2 Polisi Tabrak Pasutri dan Balita Usia 3 Tahun
Ilustrasi kecelakaan mobil. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diduga, pengemudi Mobil Toyota Avanza pada saat mendahului sepeda motor tidak konsentrasi dan tidak memperhatikan jarak dengan kendaraan yang ada didepannya.

Dua anggota polisi yang bertugas di Polres Kampar itu kini diproses hukum di Propam Polda Riau karena hasil tes urine keduanya positif narkoba jenis Inex.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Pitoyo Agung Yuwono mengatakan, telah memproses dan menahan dua polisi tersebut.

Dia mengatakan, proses hukum di Propam hanya masalah kedisiplinan, sedangkan pidana lainnya yakni narkoba dan lakalantas tetap ditangani satuan lain.

Baca Juga: Sule Sempat Tak Percaya Hujan Hanya Basahi Satu Rumah di Tebet

"Polisi sama dengan masyarakat biasa, dituntut di peradilan umum, tidak ada perlakuan khusus. Bahkan lebih berat karena masuk kategori pengkhianat. Bisa tiga pengadilan dia," tegas kabid propam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI