Suara.com - Petugas Bea dan Cukai Juanda Surabaya, Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang akan dikirimkan melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya, Selasa (29/8/2017).
Kepala Bea Cukai Juanda Mochamad Mulyono mengatakan, narkoba yang akan diselundupkan itu dibawa oleh seseorang berinisial MS dari Malaysia menuju ke Surabaya, menggunakan pesawat AirAsia bernomor penerbangan XT393.
"Atas tangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1.940 gram yang disimpan di dalam tas," ujar Mulyono, seperti diberitakan Antara.
Baca Juga: Tarekat Naqsabandiyah Rayakan Idul Adha pada 31 Agustus
Ia mengemukakan, upaya penyelundupan narkoba ini berhasil diungkap setelah petugas mencurigai seseorang berinisial MS turun dari pesawat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan luar dan dilakukan tanya jawab, pelaku ini terlihat panik dan berusaha melarikan diri. Kemudian, oleh petugas dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan diketahui ada serbuk putih yang diduga sebagai narkoba jenis sabu-sabu," ungkapnya.
Ia mengatakan, pelaku dijerat memakai Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, MS terancam dipenjara selama 15 tahun bahkan hukuman mati.
"Dalam hal ini, barang bukti lebih dari 5 gram, maka pelaku diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ucapnya.
Mulyono menjelaskan, gagalnya penyelundupan sabu ini telah menyelamatkan sekitar 9.700 orang generasi muda dengan penghitungan 1 gram dikonsumsi oleh lima orang.
Baca Juga: Jika Dapat Dana Pemerintah, Gerindra Siap Diaudit BPK
"Upaya penelundupan narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan kerja sama berbagai pihak seperti Imigrasi Bandara Junda, Pengamanan Bandara dalam hal ini Lanudal, Pomal, dan Avsec PT Angkasa Pura I Juanda Surabaya," ujarnya.