"Sebenarnya (Rp1.000 per suara sah) belum ideal tapi kan ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi," tambah Agus.
Syarat yang diajukan KPK, nilai bantuan harus disesuaikan dengan iuran anggota serta ada kode etik dan mahkamah etik di internal partai politik serta perekrutan kader dilakukan secara terbuka dan transparan.
"KPK menyarankan banyak hal, jangan sampai saran-saran yang disampaikan KPK diabaikan sementara dana itu sudah menjadi besar. Sebenarnya kami mengusulkan lebih besar lagi cuma persyaratannya juga harus dipenuhi supaya tidak terjadi 'ketidakbenaran' di lapangan," katanya.
Pembiayaan partai politik disarankan diikuti dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Undang-Undang tentang Partai Politik.
Revisi dua aturan itu harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.