Suara.com - Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan sepakat penggunaan anggaran bantuan dana partai politik diawasi. Lembaga pengawas yang cocok adalah Badan Pemeriksa Keuangan.
"Setuju diawasi, artinya kita gunakan saja aturan konstisuional kita. Artinya, setiap rupiah yang berasal dari APBN mekanismenya diawasi oleh BPK," kata Taufik di DPR, Jakarta, Rabu (29/8/2017).
Menurutnya, anggaran ini bukan hanya diperuntuk buat mencetak stiker, spanduk, kaos atau alat peraga kampanye lainnya. Taufik mengatakan, anggaran ini harus bisa digunakan untuk mencetak kader bangsa untuk dijadikan pemimpin.
"Pemanfaatan dana parpol ini ada tiga kategori, pra elektoral yaitu proses pendidikan politik, proses elektoral itu sendiri bagaimana kita mengarahkan masyarakat untuk mendidik agar adanya kompetensi yang sehat, dan pasca elektoral yaitu bagaimana setiap parpol untuk mengamankan surat suara sehingga harapapnya saksi menjadi bagian penting dalam proses demokrasi," kata dia.
Wakil Ketua DPR ini kemudian menerangkan penggunaan anggaran ini harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuintabel.
Baca Juga: Dukung Dana Partai Naik, KPK Disebut Blunder
"Ini harapanya dana yang dari APBN ini dipertanggungjawabkan secara transparan dan akubtabel," tutur dia.