Dirjen Hubla Ingatkan Penyidik KPK Mandikan Kerisnya

Selasa, 29 Agustus 2017 | 17:10 WIB
Dirjen Hubla Ingatkan Penyidik KPK Mandikan Kerisnya
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Direktur Jenderal Perhubungan Laut (nonaktif) Antonius Tonny Budiono mengeluhkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyita sejumlah barangnya, seperti keris. Tersangka terkait kasus proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, itu, menegaskan keris tersebut bukan gratifikasi, melainkan warisan keluarga.

"Soal keris gini, ini saya jelasin. Saya itu anak Alas Roban, kalau masalah keris itu milik pribadi saya," kata Tonny usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2017).

Alas Roban merupakan daerah yang dilewati jalan raya yang kerab dikait-kaitkan dengan dunia mistis karena sering terjadi kecelakaan lalu lintas di sana.

Tonny mengatakan keris, tombak, dan batu akik yang disita penyidik semuanya koleksi pribadi.

"Bukan (gratifikasi), milik pribadi, kok gratifikasi. Itu untuk perang, perang Brotoyudo," katanya.

Ketika ditanya apakah barang tersebut berisi kekuatan ghaib, Tonny tersenyum.

"Ya isinya baja," kata Tonny.

Tonny meminta KPK segera mengembalikan barang pusakanya karena menurutnya wajib dimandikan tiap malam satu Syuro atau tahun baru Hijriyah. Kalau tak dikembalikan, kata dia, penyidik yang harus memandikannya.

"Kamu yang mandiin yo," tutur Tonny menjawab pertanyaan kerisnya yang harus dimandiin saat malam satu suro.

KPK menyita tombak, keris, jam tangan hingga cincin batu akik dari kediaman Tonny di Mess Perwira Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Bahtera Suaka, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/8/2017). Benda-benda tersebut disita karena diduga terkait gratifikasi.

Selain menyita barang pusaka Tonny, penyidik KPK juga mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan enam mata uang asing dan empat kartu ATM dari sejumlah bank. Total uang yang disita mencapai Rp20 miliar.

Status hukum Tonny merupakan tersangka. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama Komisaris PT. Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.

REKOMENDASI

TERKINI