Suara.com - Pemerintah berjanji terus mengusut kasus dugaan penipuan biro perjalanan haji dan umrah PT First Travel yang merugikan ribuan jamaah. Termasuk menghitung jumlah jamaah, jumlah kerugian dan aset yang dimiliki PT First Travel.
"Polisi masih terus melakukan pengusutan lebih jauh lagi. Terutama menghitung jumlah nasabah yang dirugikan. Sampai sekarang masih belum pasti jumlahnya. Memang ada angka sekitar 50 ribuan lebih itu. Tapi, masih dicek lagi. Yang melapor baru 22 sekian ribu. Aset juga begitu. Terus sekarang dilihat aset-aset mana yang masih ada," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto usai rapat koordinasi membahas kasus First Travel di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Wiranto pun meminta PPATK untuk meneliti tansaksi keuangan milik First Travel agar memudahkan untuk menelusuri aliran dana yang masuk dan keluar.
"Juga PPATK tadi saya minta meneliti transaksi keuangannya. Sehingga kita tahu aliran dana yang keluar masuk dari perusahaan itu," ucap dia.
Baca Juga: Duit Jamaah Haji/Umroh First Travel Dipakai untuk Ini
Wiranto juga mengingatkan Kementerian Hukum dan HAM untuk menutup ruang bagi perusahaan yang memiliki potensi melakukan penipuan. Menurutnya banyak perusahaan yang melakukan penipuan, dikarenakan lemahnya regulasi.
"Diteliti kembali. Karena beberapa kali ini terjadi kan. Perusahaan yang kemudian melakukan transaksi dengan publik ternyata ada kecenderungan penipuan. Barangkali regulasinya ada kelemahan. Kita teliti lagi di situ. Pendek kata, kita pemerintah tidak menutup mata masalah ini ya. Akhirnya kita mencoba mengamankan konsumen atau publik dari perilaku perusahaan yang nyata-nyata merugikan kepentingan masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan dalam rapat tadi membahas kasus penipuan jamaah First Travel.
"Bagaimana upaya untuk menyelesaikan masalah ini. Termasuk itu (ganti rugi) karena Belum ada dasar hukumnya. Ini kan business to business antara masyarakat dengan First Travel . Jadi, nggak bisa pemerintah. Tapi, nanti soal kebijakan masalah lain," ucap Kiagus.
Ia pun menegaskan dalam rapat masih dalam tahap mendengarkan dari pihak-pihak yang terkait seperti PPATK, Otoritas Jasa Keuangan, Bareskrim Polri, Sekjen Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Tertipu Rp1,2 M, Penyedia Jasa Handling Laporkan First Travel
"Jadi ini tadi belum ada keputusan itu mendengarkan laporan dari masing-masing, bukan hanya PPATK, Bareskrim, Sekjen Agama, ada dari Kumham, OJK. Jadi, mendengarkan aja. Nggak ada kesimpulannya belum. Jadi, mendengarkan saja. Bagaimana baiknya," tandasnya