Pengakuan Seorang Ibu Tiga Anak yang Konsumsi Sabu

Siswanto Suara.Com
Selasa, 29 Agustus 2017 | 16:33 WIB
Pengakuan Seorang Ibu Tiga Anak yang Konsumsi Sabu
Badan Narkotika Nasional [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap seorang ibu rumah tangga warga Kampung Kemantren, Kelurahan Temanggung I, Kabupaten Temanggung, Sundari (39), karena mengonsumsi sabu.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan sebenarnya perilaku tersangka sudah diketahui oleh polisi sejak lama.

Ketika diketahui menyimpan sabu di dalam rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan.

"Tersangka ditangkap di rumahnya dan petugas juga menemukan dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang kami duga adalah sabu-sabu. Dia tidak bisa mengelak saat ditangkap dan ketika diinterogasi mengaku sebagai pemakai," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat kotor masing-masing 0,30 gram, satu buah alat bong, dua buah pipet kaca, dua korek api warna hitam, dua buah sedotan plastik dipotong runcing, dan satu telepon seluler.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp8 miliar.

Tersangka Sundari mengaku selama ini menjadi pengguna sabu-sabu dan telah menjadi pecandu dalam setahun terakhir.

Ia mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Aji (45), kawan suaminya yang orang Magelang.

"Saya memakainya cuma buat menjaga stamina biar rajin bekerja tidak loyo. Dapat sabunya dikasih teman tidak beli. Saya memakainya kadang-kadang saja, suami juga tahu dan dulu dia juga pernah memakai. Saya menyesal memakai sabu," kata ibu tiga anak. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI