Suara.com - Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pihaknya belum mendapatkan permintaan dari Polri untuk menelusuri aliran dana Saracen, kelompok penebar kebencian Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan di media sosial.
Namun PPATK kata Agus siap mendukung upaya Polri dalam melakukan penyidikan terhadap situs tersebut.
"Kami masih menunggu permintaan dari polri. Jadi secara formal belum, tapi kami siap mendukung upaya-upaya penegakan hukum," ujar Ketua PPATK, Kiagus Badarudin ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus 3 tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen.
Baca Juga: PPATK: Ada Rekening Valas Milik First Travel
Tiga orang tersebut yakni JAS ( 32) ketua grup Kelompok Seracen , MFT merupakan koordinator grup Saracen (43) dan SRN (32). Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.
Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom dengan jumlah pengikut sekitar 800 ribu akun.
Kiagus menuturkan, belum adanya permintaan untuk menelusuri dana Saracen lantaran Polri masih menyelidiki tiga orang tersangka.
"Belum, mereka lagi fokus mungkin di case buildingnya," ucap Kiagus.
Lanjut Kiagus, penelusuran aliran dana setiap kasus tergantung dari data tersangka.
Baca Juga: Wiranto Pimpin Rapat di PPATK
"Tergantung sama case, ada yang mudah kami bisa telusuri, tapi ada juga yang perlu data-data dari Mabes. Misalnya yang orang itu public figure kami tau tanggal lahirya keluarganya, tapi kalau tidak terkenal kami perlu data," tutur Kiagus.
Ia pun enggan menduga apakah dana Saracen berkaitan dengan Pilpres 2014. Pasalnya PPATK belum mendapat data lengkap soal aliran dana kelompok Saracen.
"Jangan berandai-andai. PPATK ini kan badan intel keuangan jadi kami mohon maap tidak bisa bikin pernyataan di luar itu," tandasnya.
Sebelumnya polisi telah menangkap Tiga tersangka antara lain, JAS ( 32) ketua grup Kelompok Seracen , MFT merupakan koordinator grup Saracen (43) dan SRN (32). Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.
JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lTE.
Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.