PPATK Tunggu Polri Minta Selidiki Aliran Dana Saracen

Selasa, 29 Agustus 2017 | 16:21 WIB
PPATK Tunggu Polri Minta Selidiki Aliran Dana Saracen
Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia pun enggan menduga apakah dana Saracen berkaitan dengan Pilpres 2014. Pasalnya PPATK belum mendapat data lengkap soal aliran dana kelompok Saracen.

"Jangan berandai-andai. PPATK ini kan badan intel keuangan jadi kami mohon maap tidak bisa bikin pernyataan di luar itu," tandasnya.

Sebelumnya polisi telah menangkap Tiga tersangka antara lain, JAS ( 32) ketua grup Kelompok Seracen , MFT merupakan koordinator grup Saracen (43) dan SRN (32). Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.

JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lTE.

Baca Juga: PPATK: Ada Rekening Valas Milik First Travel

Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI