Suara.com - Nenek Elih (73) yang meninggal dunia dengan tangan kanan nyaris putus di pos Pemuda Pancasila, Jalan Lengkong Karya, RT 6, RW 2, Lengkong Karya, Serut Kota, Tangerang Selatan, merupakan korban salah sasaran pembalasan dendam.
"Nenek ini korban salah sasaran," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, Selasa (29/8/2017).
Perkembangan terakhir penyelidikan kasus tersebut, polisi meringkus enam orang berinisial MMB (16), FSL alias KMG (21), MPRN alias MDR (39), RTO alias UBY (26), SMT alias MD, dan BCRI alias BR (18). Keenam orang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Fadli menduga kelompok tersebut tadinya ingin menyerang anggota PP. Apes bagi nenek Elih yang kebetulan sedang tidur di dalam pos yang didatangi para tersangka. Dia langsung disergap.
"Para tersangka mau meluapkan kemarahannya dengan menyasar anggota salah satu ormas, dan kebetulan nenek itu ada di sana sedang tidur," kata dia.
Sebelum melakukan penyerangan pada Minggu (13/8/2017), para tersangka berkumpul di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Regency Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan. Setelah itu, mereka konvoi dengan sepeda motor ke posko PP.
"Pas mereka tahu ada orang di dalamnya, langsung diserang pakai golok. Karena gelap, mereka nggak lihat kalau yang diserang itu bukan anggota PP, tetapi nenek-nenek," kata dia.
Selain membunuh mengeroyok nenek Elih, tersangka juga merusak pos PP di daerah lain.
Usai kejadian itu, Fadli mengatakan petugas meminta keterangan pengurus Front Betawi Rempug Tangerang Selatan. FBR memastikan tidak ada anggotanya yang terlibat penyerangan.
"Kami sudah konfirmasi ke pengurus FBR Tangerang Selatan dan dipastikan mereka bukan anggota FBR, tapi hanya ngaku-ngaku," kata Fadli
Keenam tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda dari tanggal 25 hingga 28 Agustus 2017. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti, di antaranya sebilah golok, tiga unit sepeda motor.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.
Polisi masih memburu tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus.