Keenam tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda dari tanggal 25 hingga 28 Agustus 2017. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti, di antaranya sebilah golok, tiga unit sepeda motor.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.
Polisi masih memburu tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus.