Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman tak diizinkan untuk hadir dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Khusus hak angket di DPR.
"Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan (Aris Budiman) hadir," kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (29/8).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah menerima surat dari DPR pada Selasa (29/8/2017) pagi. Surat tertanggal 28 Agustus tersebut terkait undangan untuk Aris Budiman agar hadir dalam RDP dengan Pansus Angket KPK.
"Respon terhadap surat tersebut perlu kami pertimbangkan agar langkah KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Febri.
Baca Juga: Pansus Angket KPK Merasa Diperkuat dengan Cerita LPSK
Rencana pemanggilan Aris, sebelumnya disampaikan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa. Menurut Agun, pemanggilan Aris pada malam nanti terkait dengan dugaan pertemuan anggota Komisi III DPR dengan sejumlah penyidik KPK.
"Langkah ini kita undang Pak Dirdik kalau benar dalam sebuah forum terbuka, sebetulnya dia bertemu atau tidak, DPR yang bertemu siapa kita sebutkan namanya," kata Agun.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, meski pertemuan itu telah dibantah Aris, namun pansus berharap ada penjelasan yang disampaikan dalam forum resmi. Bila perlu, Agun menjelaskan, pansus akan meminta Aris agar menyebutkan terduga nama-nama Anggota Komisi III yang disebut bertemu dengan penyidik KPK.
Agun melanjutkan, Aris tak perlu izin kepada pimpinan KPK karena statusnya merupakan penyidik yang berasal dari Polri. Karenanya, Agun percaya Aris akan memenuhi undangan karena pihaknya sudah meminta izin kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Sudah izin. Dia ini kan penyidik Polri, tentu atasannya Kapolri, Kapolri sudah beri izin. Mekanisme itu sudah kami tempuh," kata Agun.
Baca Juga: Pansus Angket KPK Nilai 10 Hoax Temuan ICW Tendensius