Tertipu Rp1,2 M, Penyedia Jasa Handling Laporkan First Travel

Selasa, 29 Agustus 2017 | 15:42 WIB
Tertipu Rp1,2 M, Penyedia Jasa Handling Laporkan First Travel
Posko pengaduan korban PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyedia jasa handling jamaah umroh, M. Syarief leporkan pemilik PT First Travel, Andika dan Anniesa ke Direktorart Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas dugaan penipuan. Syarief mengaku biaya jasa handling yang ditanganinya di Madinah tidak bayarkan.

"Kita datang kesini melaporkan ada yang belum dibayar oleh First Travel sebesar Rp1,2 miliar, uang jasa yang belum dibayarkan," kata pengacara Syarief, M. Kamil di Bereskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

Kamil mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti penipuan yang dilakukan oleh First Travel terhadap Syarief dan akan ditindaklajuti hari Senin atau Selasa pekan depan.

"Tadi sudah kita memasukkan bukti-bukti tagihannya. Nanti bukti lainnya akan menyusul, sekaligus juga saksi-saksi yang bisa diperiksa penyidik," ujar Kamil.

Baca Juga: Terungkap! Begini Aliran Duit Bos First Travel

Kata Kamil, Syarief memulai kerja sama dengan PT First Travel, tahun 2014. Awal mula kerjasama, semua pembayaran dilakukan kepada Syrief dan rekan-rekannya. Namun di awal tahun 2016, pembayaran itu mulai bermasalah.

"Namun mulai 2016 awal itu tidak dibayarkan lagi sampai sekarang. Totalnya Rp1,2 miliar. Itu jasa dari handeling jamaah First Travel di Madinah," tutur Kamil.

Sebelum Andika dan Anniesa diciduk Polisi, kuasa hukum Syarief sempat melayangkan somasi pada mereka. Namun hal itu tidak digubris sama sekali.

"Kita tunggu Andika dan Anniesa Hasibuan inu ada itikad baik untuk membayarkan, tapi tidak ada respon. Akhirnya Andika-Anniesa ditangkap pihak berwajib. Sejak itulah tidak bisa dikontak lagi," tutur Kami.

"Tadi laporan kita lakukan di Pidana Umum. Masuknya penipuan. Nanti kalau ada pengembangan, masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, itu sudah pengembangan dari penyidik. Kita serahkan ke penyidik," kata Kamil.

Baca Juga: Terungkap, Inilah Gaya Hidup Bos First Travel di Arab Saudi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI