Jadi Korban Saracen, Silakan Mengadu ke Polisi

Selasa, 29 Agustus 2017 | 15:21 WIB
Jadi Korban Saracen, Silakan Mengadu ke Polisi
cover saracen
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan warga yang merasa menjadi korban ujaran kebencian yang disebarkan kelompok Saracen melapor.

"Yang kami utamakan yang merasa namanya dirugikan maupun harga dirinya silakan melapor," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (29/8/2017).

Laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya nanti akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri yang kini tengah menangani kasus tersebut.

Saracen merupakan organisasi yang menyediakan jasa pembuatan dan penyebaran hate speech di media sosial.

Semenjak organisasi ini terungkap pekan lalu, polisi telah menetapkan Jasriadi (32), Sri Rahayu (32), dan Muhammad Faizal Tonong menjadi tersangka.

Kelompok Saracen lewat akun Facebook, seperti Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom, memiliki anggota 800 ribu pengikut.

Grup ini diperkirakan telah menyebarkan konten berisi ujaran kebencian yang bernuansa SARA sejak November 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI