HPL pulau D atas nama Pemerintah Provinsi Jakarta itu diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 19 Juni 2017. Setelah itu, PT Kapuk Naga Indah mengajukan sertifikat HGB atas pulau tersebut.
"Karena luasnya sama (antara HPL dan HGB), jadi hanya dicek di lapangan. Benar. Salin," kata Kasten.
Diketahui, surat ukur untuk keperluan sertifikat HGB terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas 312 hektar. Satu hari setelah itu sertifikat HGB dikeluarkan pada 24 Agustus 2017.
Baca Juga: PT KNI Dapat 'Jatah' Pulau Reklamasi, BPN klaim Sesuai Prosedur