Romo Benny: Saracen Alat Propaganda Politik Tersembunyi

Selasa, 29 Agustus 2017 | 14:59 WIB
Romo Benny: Saracen Alat Propaganda Politik Tersembunyi
Budayawan Antonius Benny Susetyo, di auditorium kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Budayawan Antonius Benny Susetyo menilai, sindikat Saracen yang menyebar informasi palsu alias hoax dan kebencian berdasarkan SARA di media-media sosial, ditujukan untuk kepentingan propaganda politik suatu golongan.

"Saracen itu alat propaganda. Mereka mewakili kepentingan politik dari ‘tangan-tangan tersembunyi’ yang mau menghancurkan lawan memakai isu SARA. Jadi, ini adalah fenomena politik tanpa keadaban,” tegas budayawan yang akrab disebut Romo Benny ini di auditorium kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

Benny berharap, polisi bisa mengungkap kelompok-kelompok politik yang menjadi “pemesan” isu-isu SARA dan informasi hoax kepada sindikat tersebut.

Baca Juga: Panggil Direktur Penyidikan KPK, Ini yang Bakal Ditanyakan Pansus

Ia meyakini, sindikat buzzer semacam Saracen tidak berdiri sendiri menyebarkan hoax dan ujaran kebencian tanpa ada aktor intelektual dan penyandang dana operasionalnya.

"Saracen ini tidak berdiri sendiri. Sebab, aksi mereka itu dilakukan secara sistematis dan berdasarkan proyek. Proyek untuk apa? Untuk memecah belah persatuan bangsa,” tudingnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka kelompok Saracen yakni, JAS ( 32) ketua grup Kelompok Seracen; MFT (43), koordinator Saracen; dan, SRN (32).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa penyimpan data eksternal, komputer jinjing, telepon genggam, piranti keras penyimpan data, dan kartu memori.

JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Pidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Agar Potensi Kelautan Optimal, Menaker: Kata Kuncinya SDM

Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI