Panitia Khusus Angket KPK menjadwalkan rapat dengar pendapat umum untuk meminta keterangan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. Rencananya, rapat tersebut digelar Selasa (28/8/2017) pukul 19.30 WIB.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, keterangan Aris dibutuhkan untuk mendalami adanya informasi pertemuan Aris dan tujuh penyidik KPK dengan Anggota Komisi III DPR.
"Ini kita undang Pak Dirdik dalam forum terbuka. Sebetulnya dia bertemu atau tidak dengan DPR? Yang bertemu siapa? Sebutkan namanya," kata Agun di DPR, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Penyidik karena Bertemu Anggota Komisi III
Dia mengatakan, Aris akan datang dalam panggilan ini. Sebab, Pansus sudah berizin kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian selaku pimpinannya.
"Beliau hadir, sudah ijin, dia ini kan penyidik polri yang atasannya adalah polri. Kapolri sudah beri ijin," kata Politikus Golkar ini.
Diketahui, ada informasi terkait pertemuan Dirdik dan tujuh penyidik KPK dengan Anggota Komisi III DPR. Hal itu disampaikan Miryam S Haryani kepada penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik saat diperiksa di Gedung KPK. Informasi tersebut didapatkan terdakwa kasus pemberian keterangan palsu tersebut dari rekannya di DPR.
Adapun informasi tersebut diketahui, saat jaksa penuntut umum pada KPK memutar rekaman video pemeriksaan Miryam oleh Novel dan Ambarita pada sidang lanjuta kasus Miryam di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini KPK mengaku sedang melakukan pemeriksaan internal kepada Aris dan ketujuh penyidik KPK yang dimaksud.
Baca Juga: Masinton Duga Ada Mafia Aset di KPK