PT KNI Dapat 'Jatah' Pulau Reklamasi, BPN klaim Sesuai Prosedur

Selasa, 29 Agustus 2017 | 12:33 WIB
PT KNI Dapat 'Jatah' Pulau Reklamasi, BPN klaim Sesuai Prosedur
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta Muhammad Najib Taufieq, menggelar konferensi pers di kantor Wilayah BPN Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Nomor 1, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan aturan yang berlaku, kata Najib, jangka waktu HGB selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL, yaitu pemerintah Jakarta. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI